Kedatangan Syahrul Rizal asal Nusa Tenggara Barat tersebut sebagaimana yang kami kutip melalui Media Online SUARA.COM, yakni melaporkan atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan BPK.
"Untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan masjid agung bima yang menurut laporan hasil pemeriksaan BPK provinsi itu," kata salah satu anggota tim hukum Syahrul, Muhammad Mualimin, di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (6/6/2022).
Dalam laporan yang disampaikan oleh Syahrul Rizal tercatat nama Hj Indah Dhamayanti, ( Bupati Bima Red) dan Sekda Kabupaten Bima Taufik HAK; Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik dan Direktur PT Brahmakerta, Adiwira H. Yufizar.
Mulaimin menduga, ada kerugian negara dalam proyek pembangunan masjid yang dikerjakan PT Brahmakerta mencapai Rp8.4 miliar.
"Potensial merugikan Rp8,4 miliar keuangan negara dikarenakan pembangunan Masjid Agung Bima ini dikerjakan oleh PT Brahmakerta Adiwira yang di dalam penelusuran kami ternyata PT ini sering kali mengerjakan proyek itu telat dan dia berkali-kali di-blacklist,"ungkapnya. (***).
