Bima PORTALNTB.TOP-- Salah seorang terdua pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Personil Polsek Woha ( Tim Rajawali), Kamis tanggal 28 Januari 2021.
Terduga pelaku berinisial AR alias Gerandong (32) tahun, ditangkap dikediamanya di RT 001, RW 001 Dusun Anggrek Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima sekitar pukul 22:00 Wita.
AR ditangkap karena diduga melakukan pencurian 3 unit HP milik korban , SUPANDI, ( 27) tahun, Pelajar/Mahasiswa, Alamat RT 004 RW 003 Dusun Kananga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Tgl 31 /12/2020, sekitar pukul 03.30 Wita.
Menurut keterangan pihak petugas melalui press rilis Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi, saat pelaku berhasil memasuki rumah korban, terduga pelaku dengan cara memanjat dinding rumah korban untuk menuju ke lantai 2, setelah berada dilantai 2 kemudian terduga pelaku turun menuju lantai dasar melalui tangga, setelah berada di lantai dasar menuju ke salah satu kamar tempat penyimpanan 3(tiga) unit Handphone selanjutnya terduga pelaku mengambil HP tersebut untuk dijual, sehingga korban mengalami kerugian sebesar ± Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Lanjut, selain di tangkap terduga pelaku AR, personil Polsek Woha juga menyita 1 unit HP sedangkan 2 unit HP lainnya masih dalam penyelidikan keberadaannya.
Hingga berita ini kami khabarkan, terduga pelaku saat ini masih diamankan di Rutan Polsek Woha, Kecamatan Woha Kabupaten bima. (HN)

