Bima, portalntb.top- Seorang pelajar berinisial " A" alias " B " (18) thn warga Rt 03 Rw 02 Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten bima terpaksa diamankan oleh petugas atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada Kamis, tanggal 29 Agustus 2019.
Korban bernama Ajhar Hasan alias Kacu (25) thn warga Desa waro Kecamatan monta Kabuapten bima, di aniaya oleh pelaku ( A alias B) di halaman rumahnya sekitar pukul 18:30 wita.
Kejadian ini di awali korban berkelahi / cekcok dengan istrinya atas nama Yuliana yang merupakan kakak kandung pelaku sendiri. korban yang memukul istrinya dengan menggunakan kayu, ditegur oleh mertua perempuan bernama Jubaidah (orang tua kandung pelaku).
Korban yang tidak mau menerima teguran dari mertuanya terkait tindakan yang dilakukan terhadap istrinya, si korban langsung memaki mertuanya dengan bahasa yang tidak enak di dengar.
Mendengar sikap prilaku korban terhadap mertuanya sendiri, si pelaku pun langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) kemudian membacok korban sebanyak empat kali dengan menggunakan sebilah pisau panjang miliknya.
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada leher / rahang,, luka robek pada kepala sebelah kiri dan luka robek pada kepala bagian belakang.
Korban yang sempat lari dan ingin masuk ke dalam rumah, namun pelaku langsung mengejar dan menarik jaket korban, sehingga terjadi perkelahian dan saling pukul dengan menggunakan tangan kosong, namun korban langsung terjatuh akibat luka yang di alaminya.
Guna mendapatkan perawatan medis, korban langsung dibawah oleh warga ke Puskesmas Monta. dan melihat keadaan luka yang di derita oleh korban, maka pihak Puskesmas Monta merujuk ke RSUD Bima untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
Kapolres Bima AKBP Bagus S.Wibowo S.ik melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan bahwa pelaku " A " alias " B " telah di amankan di Mapolres Bima dengan pertimbangan menjaga stabilitas situasi keamanan dan juga mengantisipasi adanya aksi balas dendam oleh keluarga korban atau oleh kelompok masyarakat terhadap pelaku bila di amankan di Polsek Monta.
Dan di himbau kepada keluarga korban agar jangan melakukan suatu reaksi atau tindakan yang dapat menimbulkan permasalahan baru karena pelaku sudah di amankan dan permasalahannya sudah ditangani oleh pihak Kepolisian untuk di lakukan proses sesuai hukum yang berlaku. (HN)
.


