PORTALNTB.TOP, | BIMA- Pemerintah Desa Rato, Kecamatan bolo Kabupaten Bima, secara resmi memutuskan aktifitas Ibadah secara berjamaah disemua tempat ibadah.
Keputusan ini dilandasi dengan Surat Kepala Desa Rato Nomor: 001 /KB/IV/2020, Tentang Percepatan Penanggulangan Dampak Corona Virus (Covid-19), di Desa Rato, Kecamatan bolo Kabupaten bima yang diterbitkan pada Senin (20/4/2020).
"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, warga masyarakat desa rato, dibatasi aktifitas Ibadah secara berjamaah disemua tempat ibadah," ungkap Abdul Majid selaku Sekdes Rato Kamis sore (23/4).
Keputusan ini selain disampaikan melaui media cetak maupun online, juga melalui alat pengerah suara dengan menggunakan mobil mengelilingi seputar wilayah desa rato, dengan mendapat pengawalan petugas Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas sekitar pukul 15:00 Wita.
Keputusan ini selain disampaikan melaui media cetak maupun online, juga melalui alat pengerah suara dengan menggunakan mobil mengelilingi seputar wilayah desa rato, dengan mendapat pengawalan petugas Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas sekitar pukul 15:00 Wita.
Dalam percepatan penanggulangan dampak virus corona (Covid-19), Pemdes Rato, melalui surat keputusanya juga melarang aktifitas warga mulai pukul 18:00/05:00 Wita hingga diberlakukan buka tutup jalur menuju dusun sigi 1 dan 2 dan Dusun Rato dan dusun saleko Gang samping permandian motor.
Selain itu, dihimbau kepada pihak warga masyarakat untuk tetap tenang dan jangan panik serta meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan pemerintah, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan selalu mencuci tangan dengan sabun serta wajib menggunakan masker saat berada ditempat umum. Lebih lanjut himbauan tersebut diwajibkan bagi siapa saja yang mudik untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Dan sebaliknya bagi masyarakat yang memiliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 atau riwayat perjalanan dari daerah pandemi Covid-19 diwajibkan untuk melapor kepada petugas kesehatan terdekat.
"Iya dalam surat hasil rapat bersama anggota BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, diwajibkan masyarakat harus patuhi aturan tersebut. ini penting untuk mengantisipasi merebahnya covid-19. Dan bilamana peraturan ini diabaikan oleh masyarakat desa rato khususnya, maka pihak pemdes akan menindak tegas, " Tegas Kades Rato Junaidin alias Jofan. (*"")

