DOMPU, PORTALNTB.NET-- M.Ulaebi (26) tahun, yang merupakan suami dari Jasmiati warga Susu pamong raya Desa Suka damai Kecamatan Manggelewa Kabupaten dompu terpaksa harus berurusan dengan hukum, Jum,at (11/6/2021).
M.Ulaebi yang diamankan oleh aparat petugas kepolisian karena diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada sang istrinya dengan cara memukul kepala istrinya dengan menggunakan sabit. Peristiwa yang terjadi Pada hari Jum'at tanggal 11 juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Dusun Pamong Raya Desa. Suka Damai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu tersebut, berawal dari
sang suaminya bernama M.Ulaebi ( terduga pelaku ) pulang kerja dari Dompu, sesampai di rumahnya, ebi tidak menemukan Istrinya bernama Jasmiati ( korban red ).
Mengingat keluarga mereka cukup banyak masalah awal, ebi yang merasa kecapean sepulang dari tempat kerjanya berupaya untuk mencari sang istri di sekitaran lingkungan tempat tinggalnya, karena tidak menemukan istinya Ebi pun kembali kerumahnya.
Dan tak lama kemudian, ebi yang melihat sang istrinya muncul dirumah langsung marah marah dengan cara menendang kandang ayam hingga melontarkan kata kata anjing. Kemarahan ebi yang tak bisa terbendung, sabitpun melayang pada sang istrinya. Akibatnya, kepala Jasmiati ( istri red ) mengalami luka serius hingga di larikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara pihak Ebi yang diduga sebagai pelaku langsung diamankan oleh satuan petugas polsek manggelewa AIPDA Safrin guna menghindari terjadinya gangguan Kantibmas. (Mus)